Nasional — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran dalam pengalihan kuota haji dari haji reguler ke haji plus. Dugaan ini mencuat dalam rapat yang digelar bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) di Gedung Parlemen, Jakarta.
Anggota Pansus Haji, Maman Imanul Haq, menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Pengalihan kuota haji ini memang sudah seharusnya diusut oleh DPR," ujar Maman dalam rapat tersebut.
Ia menekankan bahwa Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji telah menyalahi aturan yang sebelumnya telah disepakati di Komisi VIII DPR RI terkait jumlah kuota dan anggarannya.
Politisi PKB ini menjelaskan bahwa Pansus Angket Haji DPR dibentuk salah satunya karena adanya dugaan pelanggaran UU dalam pengalihan kuota haji.
Menurutnya, pengalihan kuota dari haji reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota. Namun, pada penyelenggaraan ibadah haji 2024, Kemenag melakukan penambahan sebesar 50% dari total kuota haji Indonesia.
"Jadi intinya, rapat di Komisi VIII sebelumnya itu memang sesuai dengan yang ada di lapangan atau tidak?" tukas Maman.
Senada dengan Maman, Anggota Pansus Hak Angket Haji, Ashabul Kahfi, juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan Kemenag. Ia menilai bahwa pelanggaran tersebut tidak hanya terkait dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, tetapi juga melanggar aturan turunannya.
"Pengalihan kuota ini juga melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M," jelas politisi PAN ini.
Sementara itu, Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI, John Kennedy Azis, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan Kemenag seharusnya diusut oleh DPR.
"Menurut saya, apapun alasan dari Kemenag mengenai pengalihan kuota haji ini sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang," tegas John dalam rapat dengan Dirjen Pelayanan Dalam Negeri Kemenag di Ruang Rapat Banggar, Rabu (21/8/2024).
John menekankan bahwa pengalihan kuota dari haji reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota. Namun, Kemenag justru menambah hingga 50% dari total kuota haji Indonesia pada penyelenggaraan haji tahun ini.
"Jika memang mau mengalihkan kuota, seharusnya sesuai dengan UU yang berlaku," tandasnya.
Selain itu, John juga menyoroti pelanggaran Kemenag terhadap Keputusan Presiden (Keppres) No 6 Tahun 2024.
"Pengalihan kuota ini juga melanggar Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, My Esti Wijayanti, mempertanyakan kepada Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, mengenai pengetahuan Kemenag terkait hasil rapat Komisi VIII DPR RI soal alokasi haji. Ia juga menanyakan tentang bagaimana pengaturan terkait tambahan kuota haji yang sebesar 20 ribu.
"Apakah bapak mengetahui bahwa Komisi VIII juga memberikan amanat yang harus ditindaklanjuti, tertuang dalam kesimpulan rapat tanggal 6 November, keputusan yang menyatakan bahwa memastikan pengisian kuota haji dan kuota tambahan berdasar daftar tunggu siskohat?" tanya Esti dalam rapat tersebut.
Esti juga mempertanyakan apakah keputusan Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan sesuai dengan hasil rapat Komisi VIII DPR.
"Menurut saksi, dengan membagi 50 persen reguler dengan 50 persen khusus, apakah itu sesuai dengan apa yang menjadi keputusan rapat Komisi VIII yang memang harus ditindaklanjuti?" tanya politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Anggota Pansus Angket Haji dari Fraksi Partai NasDem, Sri Wulan, turut mempertanyakan bagaimana pembagian 10 ribu kuota haji tambahan yang diberikan untuk haji khusus.
"Itu kan ada tambahan yang 20 ribu kuota tambahan yang dibagi menjadi 2, 10 ribu reguler dan 10 ribu khusus. Yang 10 ribu khusus boleh saksi sampaikan kepada kita, diberikan kepada travel mana saja? Porsinya bagaimana dan bagaimana aturannya?" ujar Sri Wulan kepada Hilman Latief.
Rapat Pansus Hak Angket Haji ini menunjukkan adanya berbagai pertanyaan dan kritik terhadap Kemenag terkait penyelenggaraan haji 2024, khususnya mengenai pengalihan kuota haji yang dianggap melanggar UU dan Keppres yang berlaku.
Para anggota Pansus menuntut klarifikasi dan tindakan tegas atas dugaan pelanggaran yang terjadi.***
Tags
Politik